Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebak merupakan Organisasi Perangkat Daerah tipe C yang merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintah Bidang Perpustakaan dan Kearsipan dengan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis dibidang erpustakaan dan kearsipan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  6. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas :

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Kepala Dinas mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
    • Perumusan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
    • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
    • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  5. Sekretariat

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Sekretariat mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
  • Penghimpunan bahan pelaksanaan program kerja dari bidang-bidang guna penyusunan laporan tahunan;
  • Pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas–tugas bidang secara terpadu;
  • Pendistribusi tugas kepada bidang sesuai tugas dan kewenangannya;
  • Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan program kegiatan dinas;
  • Penghimpunan dan pengkoordinasian penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan dinas;
  • Penyelenggaraan analisa kebutuhan barang, analisa kebutuhan pemeliharaan barang;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris dinas, inventarisir barang, pengamanan serta pemanfaatan barang yang dikuasai oleh dinas;
  • Pelaksanaan urusan administrasi umum, penatausahaan keuangan dan barang, penyelenggaraan urusan rumah tangga dinas, perjalanan dinas, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi dinas;
  • Pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah; dan
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
  1. Kepala Bidang Perpustakaan

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Perpustakaan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
  • Merumuskan dan mengendalikan penyusunan RENSTRA dan RENJA Bidang Perpustakaan;
  • Merumuskan penyusunan RKA / DPA Bidang Perpustakaan;
  • Mengarahkan dan mengendalikan layanan dan sirkulasi serta pengelolaan bahan pustaka;
  • Mengarahkan dan  mengendalikan  pelayanan:  Perpustakaan  Umum, Perpustakaan Khusus,  Perpustakaan Perangkat Daerah,  Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Masyarakat, dan  Perpustakaan Keliling;
  • Mengarahkan dan   mengendalikan   konsultasi   teknis perpustakaan;
  • Mengarahkan dan mengendalikan penyuluhan kepada masyarakat untuk memasyarakatkan minat baca;
  • Mengarahkan dan   mengendalikan  pelaksanaan pencegahan perawatan ruang koleksi dan bahan pustaka;
  • Mengarahkan dan  mengendalikan  pembinaan  dan bimbingan tentang perawatan dan pelestarian bahan pustaka serta penggunaan peralatan teknis perpustakaan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Bidang lain;
  • Merumuskan bahan Laporan Kinerja (LKj) lingkup Bidang Perpustakaan;
  • Merumuskan bahan LPPD tahunan dan lima tahunan di lingkup Bidang Perpustakaan;
  • Merumuskan bahan LKPJ Bupati di lingkup Bidang Perpustakaan;
  • Mempelajari, memahami  dan  melaksanakan  peraturan perundangan terkait;
  • Memberikan saran  dan  pertimbangan  penyelenggaraan lingkup Bidang Perpustakaan;
  • Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
  • Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • Mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil  pelaksanaan  tugas  dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh atasan.
  1. Kepala Bidang Kearsipan

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Kepala Bidang Kearsipan mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan Bidang Kearsipan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
  • Merumuskan dan  mengendalikan  penyusunan  RENSTRA dan RENJA lingkup Bidang Kearsipan;
  • Merumuskan penyusunan RKA / DPA Bidang Kearsipan;
  • Mengarahkan dan  mengendalikan  penetapan  kebijakan penyelenggaraan kearsipan Daerah;
  • Mengarahkan dan  mengendalikan  pembinaan  kearsipan Daerah;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan arsip;
  • Mengarahkan dan mengendalikan  fasilitasi dukungan sumber daya kearsipan;
  • Mengarahkan dan mengendalikan  penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis kearsiapan;
  • Melakukan penerbitan ijin peminjaman arsip yang diajukan oleh dinas/instansi pemerintahan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Bidang lain;
  • Merumuskan bahan Laporan Kinerja (LKj) lingkup Bidang;
  • Merumuskan bahan LPPD di lingkup Bidang;
  • Merumuskan bahan   LKPJ  Bupati di lingkup Bidang;
  • Mempelajari, memahami  dan  melaksanakan  peraturan perundang terkait;
  • Memberikan saran  dan  pertimbangan  penyelenggaraan lingkup Bidang;
  • Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
  • Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • Mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil  pelaksanaan  tugas  dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh atasan.
  1. Kepala Subag Program dan Keuangan

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Kepala Subag Program dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Merencanakan, melaksanakan, membagi tugas, mengevaluasi dan memproses penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan serta penatausahaan dan pelaporan keuangan pada Dinas.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
  • Menyusun rencana kerja Sub Bagian;
  • Menghimpun dan menyusun bahan RENSTRA, RENJA dan RKA/DPA  Dinas;
  • Menghimpun dan menyusun RPJPD dan RPJMD Dinas;
  • Menghimpun, memaduserasikan program dan kegiatan Bidang;
  • Menghimpun dan menyusun bahan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang;
  • Menghimpun dan menyusun bahan LPPD dan LKPJ Dinas;
  • Menyelenggarakan penatausahaan keuangan Dinas;
  • Memverifikasi kelengkapan   dokumen   SPP-UP, GU), TU dan LS;
  • Memverifikasi kelengkapan dokumen SPJ;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan akuntansi keuangan;
  • Menyusun laporan realisasi keuangan semester pertama dan semester kedua;
  • Menyiapkan laporan keuangan Dinas tahun anggaran;
  • Menyusun bahan Laporan Kinerja (LKj) Sub Bagian;
  • Menghimpun dan menyusun Laporan Kinerja (LKj) Dinas;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan permasalahan serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memahami  dan  melaksanakan  peraturan perundang-undangan yang terkait;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  • Membagi tugas kepada bawahan;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Menilai hasil kerja bawahan;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Kepala Subag Umum dan Kepegawaian

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Kepala Subag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Merencanakan, merencanakan, melaksanakan, membagi tugas dan mengendalikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan dan pengelolaan barang milik daerah lingkup Dinas.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
  • Menyusun rencana kegiatan urusan tata naskah, ATK, sarana, dokumentasi dan kepegawaian;
  • Menyusun RKA dan DPA Sub Bagian;
  • Melakukan pencatatan   dan   pengisian   buku/  register tentang harga dan barang;
  • Melakukan dokumentasi dan sensus kepemilikan barang milik Dinas;
  • Mendistribusikan perlengkapan dan keperluan alat tulis kantor di lingkungan Dinas;
  • Menganalisa penetapan status barang dan  menyusun  usulan  penghapusan  asset;
  • Melakukan pencatatan,  inventarisasi dan pemindah-tanganan  barang  Dinas;
  • Menyusun laporan mengenai kebutuhan barang berdasarkan skala prioritas;
  • Menyediakan bahan berkaitan dengan pengadaan perlengkapan dan bangunan;
  • Menyusun administrasi pembelian sarana prasarana di lingkungan Dinas;
  • Menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan barang Dinas;
  • Menyimpan, merawat dan memelihara barang belum didistribusikan;
  • Melakukan kegiatan pemeliharaan gedung dan barang milik Dinas;
  • Menyusun realisasi penggunaan barang/perlengkapan milik Dinas;
  • Memfasilitasi pengadaan dan pajak kendaraan bermotor Dinas;
  • Melaksanakan penatausahaan surat menyurat Dinas dan kehumasan;
  • Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian lingkup Dinas;
  • Menyusun Laporan Kinerja (LKj) Sub Bagian;
  • Mengevaluasi dan permasalahan  tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundangan terkait;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  • Membagi tugas kepada bawahan;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Menilai hasil kerja bawahan;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Kepala Seksi Pembinaan Perpustakaan

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Kepala Seksi Pembinaan Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengendalikan kegiatan Seksi Pembinaan Perpustakaan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
  • Menyusun RENSTRA dan RENJA pada Seksi;
  • Menyusun RKA/DPA di lingkup Seksi;
  • Menyiapkan bahan penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan;
  • Menyiapkan bahan penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan;
  • Menyiapkan bahan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan;
  • Menyiapkan bahan penetapan dan peraturan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan;
  • Melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan sitem, sarana dan prasarana perpustakaan;
  • Melaksanakan pengembangan  sumber  daya  manusia  di bidang perpustakaan;
  • Melaksanakan pengembangan sistem informasi layanan perpustakaan;
  • Melaksanakan pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah Daerah;
  • Melaksanakan kerjasama dan jaringan perpustakaan;
  • Melaksanakan pengembangan minat baca;
  • Menyiapkan bahan penetapan kebijakan pelestarian koleksi Daerah berdasarkan kebijakan nasional;
  • Menyiapkan bahan koordinasi pelestarian koleksi Daerah berdasarkan kebijakan nasional;
  • Melaksanakan kegiatan pengembangan peningkatan profesionalisme Pustakawan;
  • Melakukan koordinasi dengan seksi lain;
  • Menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan masalah lingkup tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang yang terkait;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman;
  • Menilai hasil kerja bawahan;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang  diberikan oleh atasan.
  1. Kepala Seksi Layanan Perpustakaan

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Kepala Seksi Layanan Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengendalikan kegiatan Seksi Layanan Perpustakaan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
  • Menyusun RENSTRA dan RENJA pada Seksi;
  • Menyusun RKA / DPA di lingkup Seksi;
  • Melaksanakan pelayanan perpustakaan umum perpustakaan khusus, perpustakaan Perangkat Daerah, perpustakaan sekolah serta perpustakaan keliling;
  • Melaksanakan dan menyebarluaskan informasi dan promosi perpustakaan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis ketentuan pemanfaatan jasa layanan;
  • Mengatur teknis penempatan (layout) pemanfaatan koleksi perpustakaan, referensi, ekstensi dan multi media;
  • Mengontrol pelaksanaan layanan sirkulasi, referensi, ekstensi dan multi media;
  • Melaksanakan analisa terhadap penyediaan bahan pustaka sesuai perkembangan jaman dan ilmu;
  • Melaksanakan upaya konsultasi teknis perpustakaan untuk meningkatkan mutu dan kuantitas;
  • Menyiapkan bahan penyusunan konsep dan analisa memasyarakatkan minat baca;
  • Menyiapkan bahan penyusunan konsep materi pemberian penyuluhan minat baca;
  • Melaksanakan pelaksanaan penyiangan dan penghapusan bahan pustaka;
  • Mengadakan bahan pustaka dan memeriksa kelengkapan bahan pustaka;
  • Melaksanakan fumigasi bahan pustaka;
  • Melaksanakan pengelolaan bahan pustaka sesuai standar;
  • Melaksanakan analisa terhadap bahan koleksi dan ruang koleksi yang rusak untuk mendaptkan perawatan;
  • Melaksanakan katalogisasi, deskripsi, klasifikasi, tajuk subjek bahan pustaka;
  • Memantau kondisi ruang koleksi agar suhu udaradan kelembaban tetap stabil;
  • Memberi petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan perawatan ruang koleksi dan bahan pustaka;
  • Melaksanakan pemeliharaan peralatan teknis;
  • Mengontrol penggunaan peralatan teknis perpustakaan;
  • Melakukan koordinasi dengan seksi lain;
  • Menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan masalah lingkup tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang yang terkait;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman;
  • Menilai hasil kerja bawahan;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Arsip

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Arsip mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengendalikan kegiatan Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Arsip.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
  • Menyusun RENSTRA dan RENJA pada Seksi;
  • Menyusun RKA/DPA di lingkup Seksi;
  • Menyiapkan bahan penetapan kebijakan kearsipan Daerah;
  • Melaksanakan pembinaan kearsipan kepada OPD, BUMD dan masyarakat;
  • Menyiapkan bahan pemberian penghargaan;
  • Memfasilitasi koordinasi dan kerjasama dengan OPD lainnya melakukan pembinaan kearsipan;
  • Melaksanakan pengelolaan arsip dinamis;
  • Melaksanakan pengelolaan arsip statis, meliputi pelaksanaan akuisisi arsip stastis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis, dan akses arsip statis;
  • Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penetapan autentikasi arsip terhadap arsip statis;
  • Melaksanakan alih media arsip terhadap arsip dinamis dan arsip stastis;
  • Membangun dan mengelola Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten (SIKK);
  • Memfasilitasi sarana pelayanan dan pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten (JIKK);
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan;
  • Memproses permohonan ijin peminjaman arsip yang diajukan oleh dinas/instansi pemerintahan;
  • Melakukan koordinasi dengan seksi lain;
  • Menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan permasalahan lingkup tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman;
  • Menilai hasil kerja bawahan;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Kepala Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip

Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut, maka Kepala Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip mempunyai tugas :

  1. Tugas Pokok
  2. Merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengendalikan kegiatan Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Fungsi
  • Menyusun RENSTRA dan RENJA pada Seksi;
  • Menyusun RKA/DPA di lingkup Seksi;
  • Menyusun bahan penetapan kriteria, tanggung jawab dan strategi perlindungan dan penyelamatan arsip;
  • Menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) meliputi JRA fasilitatif dan JRA substantif;
  • Melakukan asistensi dan bimbingan penyusunan JRA kepada pencipta arsip;
  • Mengelola dan menganalisa urusan akuisisi dan pelestarian;
  • Melakukan akuisisi arsip statis sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan penyelamatan arsip yang bernilai sejarah;
  • Mengusulkan pemberian apresiasi dan penghargaan bag arsip statis bernilai sejarah;
  • Melaksanakan restorasi dan preservasi arsip statis sesuai kebijakan nasional;
  • Melaksanakan fumigasi arsip statis;
  • Melakukan koordinasi dengan seksi lain;
  • Menyusun Laporan Kinerja (LKj) Seksi;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan masala lingkup tugas serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang yang terkait;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  • Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan;
  • Menilai hasil kerja bawahan;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan oleh atasan.