Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebak
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Fungsi Utama
1. Perumusan Kebijakan Teknis: Penyusunan rencana strategis dan kebijakan daerah bidang perpustakaan dan kearsipan.
2. Bidang Perpustakaan: Pengembangan koleksi, layanan perpustakaan, dan peningkatan budaya baca.
3. Bidang Kearsipan: Pengelolaan arsip dinamis, akuisisi arsip statis, dan sistem informasi kearsipan.
Jabatan Fungsional
• Pustakawan: Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan ilmiah dan manajerial di bidang perpustakaan, mulai dari pengorganisasian bahan pustaka, pendayagunaan koleksi, hingga pemberian layanan informasi kepada masyarakat.
• Arsiparis: Bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip (dinamis dan statis), melakukan autentikasi, pembinaan kearsipan, serta penyajian arsip sebagai sumber informasi dan alat bukti yang sah.