Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 3.508 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Acara yang berlangsung khidmat ini menandai langkah penting dalam penguatan birokrasi daerah dan pemberian kepastian status kerja bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. Dalam amanatnya, pimpinan daerah menekankan bahwa kehadiran PPPK paruh waktu diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik di berbagai lini pemerintahan Kabupaten Lebak.
Dari ribuan pegawai yang dilantik, sebanyak 19 orang di antaranya ditugaskan secara khusus di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Lebak. Kehadiran personel baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola arsip daerah serta meningkatkan indeks literasi masyarakat melalui optimalisasi layanan perpustakaan. Para pegawai di unit kerja ini diharapkan segera beradaptasi dengan sistem digitalisasi arsip yang tengah dikembangkan guna mendukung transparansi dan tertib administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Prosesi pembagian SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masing-masing instansi sebelum diikuti oleh seluruh peserta pelantikan. Dengan diterimanya SK tersebut, para PPPK paruh waktu kini memiliki payung hukum yang jelas terkait hak dan kewajiban mereka dalam bekerja. Penambahan personel ini menjadi harapan baru bagi Kabupaten Lebak untuk mempercepat berbagai program pembangunan, khususnya dalam memenuhi standar pelayanan minimal di bidang administrasi dan kearsipan yang lebih profesional. LEBAK RUHAY